Ia menambahkan, kendala dan proses pengajuan jadi hal yang utama.
Karena banyak tempat wisata di Sumenep yang sudah mengajukan ijin akan tetapi persyaratannya masih belum di penuhi semua terpaksa kami tangguhkan ijin tersebut.
“Kami disini tidak langsung serta-merta mengeluarkan ijin kepada pemohon, dalam penerbitan ijin tersebut harus melaluli beberapa mikanisme terlebih dahulu, mulai dari adanya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan juga harus mendapat Rekomendasi dari Dinas terkait (Disparbubpora,red),” jelasnya.
Berikut tempat Wisata yang sudah mengantongi ijin yang berhasil dihimpun media ini. Diantaranya, Tectona, Water Park Sumenep (WPS) dan TSI. Sedangkan yang masih dalam proses, yakni, Bukit Tinggi dan Wisata Apung.
Sedangkan tempat wisata yang tidak mengantongi ijin. Diantaranya, Danau Kermata, Pantai Gili Labek, Pantai Lombang, Pantai Slopeng, Pantai Sembilan dan Gili Iyang (fidz).