Ngawi – Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Jawa Timur, menangani 4.300 kadus pelanggaran lalu lintas saat menggelar razia kendaraan selama sebulan terakhir di wilayah hukumnya.
“Hanya dalam satu bulan saja, petugas Satuan Lalu Lintas Polres Ngawi sudah melakukan penindakan berupa pemberian surat tilang kepada 4.300 pelanggar,” ujar Kepala Unit Turjawali Satuan Lalu Lintas Polres Ngawi Ipda Agus Andi kepada wartawan di Ngawi,sebagaimana di lansir antara pada Rabu
Menurut dia, pelanggaran tidak hanya dilakukan pengendara kendaraan roda dua, namun juga mobil pribadi yang melintas di jalur nasional.
Adapun pelanggaran yang dilakukan di antaranya, tidak menyalakan lampu saat siang hari, tidak memakai helm, menerobos lampu merah dan tidak memiliki surat kelengkapan kendaraan.
Selain itu, mengabaikan keselamatan berlalu lintas dan kendaraan tidak standar. Di samping razia kendaraan pribadi, petugas juga melakukan penindakan terhadap bus angkutan umum dan truk yang ugal-ugalan.