Madura  

Kadis Perijinan Sumenep Abdul Madjid Minta Pom Mini Segera Dilegalkan

Kadis Perijinan Sumenep Abdul Madjid Minta Pom Mini Segera Dilegalkan

Sumenep – Usaha pom mini di Sumenep, yang sekarang lagi marak di masyarakat statusnya tidak resmi alias ilegal.

Usaha itu sebenarnya penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran yang dimodifikasi menggunakan alat digital mirip di SPBU.

Dalam UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas disebutkan hanya PT Pertamina (Persero) yang memiliki kewenangan menjual bahan bakar eceran.

Sementara Abdul Madjid, S. sos, M. Si, Kepala Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) saat dikonfirmasi terkait perijinan oleh korantransparansi.com, Selasa 27/02/2018, membenarkan bahwa,

“Pertamini itu memang tidak di atur dalam aturan bph migas, namun yang dilakukan masyarakat itu adalah bentuk inovasi dari botol menuju digital dengan masksud untuk mendekat pelayaban pada masyarakat” ujarnya.