Jumat, 29 Maret 2024
32 C
Surabaya
More
    Jawa TimurMaduraKadis Perijinan Sumenep Abdul Madjid Minta Pom Mini Segera Dilegalkan

    Kadis Perijinan Sumenep Abdul Madjid Minta Pom Mini Segera Dilegalkan

    Sumenep – Usaha pom mini di Sumenep, yang sekarang lagi marak di masyarakat statusnya tidak resmi alias ilegal.

    Usaha itu sebenarnya penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran yang dimodifikasi menggunakan alat digital mirip di SPBU.

    Dalam UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas disebutkan hanya PT Pertamina (Persero) yang memiliki kewenangan menjual bahan bakar eceran.

    Sementara Abdul Madjid, S. sos, M. Si, Kepala Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) saat dikonfirmasi terkait perijinan oleh korantransparansi.com, Selasa 27/02/2018, membenarkan bahwa,

    “Pertamini itu memang tidak di atur dalam aturan bph migas, namun yang dilakukan masyarakat itu adalah bentuk inovasi dari botol menuju digital dengan masksud untuk mendekat pelayaban pada masyarakat” ujarnya.

    Bahkan kata Madjid, pemkab sumenep sudah melakukan koordinasi dengan bph migas dua tahun yang lalu, untuk membuat regulasi yang mengatur keberadaan bisnis pom mini tersebut.

    Di Sumenep, banyaknya bisnis pom mini itu kurang lebih 25 yg tersebar di beberapa kecamatan.

    Madjid berharap, agar segera dapat dilegalkan tentang keberadaann pertamini yang tersebar beberapa titik di Kabupaten Sumenep.

    “Sehingga masyarakat penjual bbm eceran tersebut merasa terlindungi dan memang itu yang ditunggu- tunggu pengusaha pertamini” katanya, orang nomer satu di kantor DPMPTSP saat dikonfirmasi koran ini (fid).

    Reporter : Amin Istighfarin

    Editor : Sabarudin

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan