Keadaan darurat Maladewa diperpanjang 30 hari

Keadaan darurat Maladewa diperpanjang 30 hari

Sejak 5 Februari, pemerintah telah menahan ketua mahkamah agung, hakim Mahkamah Agung dan mantan presiden Maumoon Abdul Gayoon atas dakwaan berupaya merebut kekuasaan.

Yameen mengabaikan putusan pengadilan namun tidak berbicara bahwa ia tidak akan mematuhi putusan tersebut. Ia telah memenjarakan sejumlah anggota oposisi serta memecat dua kepala kepolisian, yang mengatakan bahwa mereka akan menegakkan putusan pengadilan.

Yameen mulai menjalankan kekuasaan pada 2013 dan langkah-langkah yang dilancarkannya baru-baru ini ditujukan untuk memperkuat kekuasaan menjelang pemilihan tahun ini.

Seluruh 38 anggota parlemen dari partai berkuasa memberikan persetujuan dalam sidang luar biasa parlemen mengenai perpanjangan masa keadaan darurat. Sidang itu diboikot kalangan oposisi, yang mengatakan bahwa pengesahan aturan tersebut memerlukan persetujuan dari 43 anggota parlemen.(*/rom)