Keadaan darurat Maladewa diperpanjang 30 hari

Keadaan darurat Maladewa diperpanjang 30 hari

Male – Parlemen di Maladewa pada Selasa menyetujui perpanjangan masa negara dalam keadaan darurat selama 30 hari seperti keinginan Presiden Abdulla Yameen, yang beralasan bahwa negara menghadapi ancaman keamanan serta krisis konstitusional.

Berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, India, dan Kanada, serta Perserikatan Bangsa-bangsa mendesak Yameen mencabut keadaan darurat dan mengembalikan keadaan semula.

Badan pariwisata mengatakan ratusan pesanan hotel dibatalkan setiap hari sejak keadaan darurat 15 hari itu mulai diterapkan pada 5 Februari.

Pembatalan pesanan terus terjadi kendati pemerintah menjamin keadaan di pulau wisata, yang berada jauh dari ibu kota negara, tetap tenang.

Yameen menyatakan status darurat dengan tujuan untuk mencabut putusan Mahkamah Agung, yang telah membatalkan hukuman bagi sembilan pemimpin oposisi dan memerintahkan agar pemerintahan Yameen membebaskan mereka yang ditahan di penjara.