PBNU minta zakat potong gaji ASN dikaji dulu

PBNU minta zakat potong gaji ASN dikaji dulu

Jakarta – Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Helmy Faishal Zaini meminta rencana untuk menarik zakat dengan memotong gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Muslim dikaji dulu sebelum ditetapkan menjadi undang-undang.

“Wacana kebijakan tersebut harus ditinjau ulang,” kata Helmy kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, pemerintah berencana mengeluarkan peraturan untuk menarik zakat 2,5 persen bagi ASN Muslim. Rencana itu sedang digodok secara internal di Kementerian Agama untuk menjadi undang-undang.

Menurut Helmy, ada beberapa catatan mendasar yang harus diperhatikan seperti persoalan kewajiban zakat sendiri yang merupakan kewajiban pribadi. Maka dalam menunaikan zakat, sifatnya juga individual.

“Tentang zakat setiap warga negara sebaiknya diserahkan kepada masing-masing individu. Negara tak perlu memaksa-maksa, karena Indonesia bukan negara agama. Begitu pula dengan sholat, puasa, adalah urusan manusia dengan Tuhannya,” katanya.

Lebih lanjut, kata dia, penting juga untuk dikaji lebih dalam mengenai pertimbangan Indonesia yang bukan negara agama.