“Ternyata ML cerdik. Dia tidak datang malah mengutus Salim (35). Orang suruhan ML juga diamankan,” beber Subandi.
Langkah lainnya, petugas kembali menyuruh Miswat menghubungi ML. Lagi-lagi bos benur itu mengirim orang suruhannya bernama Kusnadi (22), untuk menjemput. Menurut Subandi, keduanya sama-sama diperiksa dengan status sebagai saksi. “Tersangka Miswat sudah kita tahan. Hari ini (Senin) setelah jumpa pers kita lakukan upaya penangkapan terhadap ML lagi,” ujarnya.
Undang – Undang Nomer 45 Tahun 2009 mengenai perikanan dipergunakan penyidik Unit Gakkum Satpolairud untuk menjerat pelaku. Pasal yang disangkakan meliputi pasal 88 dan 92 terkait surat ijin usaha perikanan. Ancaman hukumannya lebih lima tahun.
Kepolisian juga berupaya melakukan pendekatan kepada nelayan agar membudidayakan benur yang bobotnya diatas 250 gram. Petugas bahkan melepas liarkan kembali benur hasil sitaannya di Perairan Ketapang disaksikan petugas dari Dinas Perikanan dan Kelautan. (ari)