JAKARTA (Wartatransaransi.com) – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menandatangani MoU dalam rangka melakukan pencegahan aliran dana yang tidak wajar.
“Ini gak main-main. Hindari gratifikasi, transaksi apapun bisa dilihat oleh Pak Ivan Yustiavandana dan dilaporkan kepada Pak Irjen,” ungkap Menag di Asrama Haji Pondok Gede.
“Gratifikasi itu buruk, transaksi mencurigakan juga buruk. Jadi harus dihindari oleh insan yang bekerja di Kementerian Agama,” tegas Menag.
Menag menegaskan jika ditemukan penyalahgunaan kewenangan atau pungutan-pungutan di luar ketentuan resmi yang diatur oleh regulasi, maka pelakunya akan segera diberhentikan. “Sudah banyak korbannya. Saya harap Bapak-Ibu jangan menjadi korban selanjutnya,” katanya.
Menag Yaqut juga mengutip perkataan Presiden Joko Widodo saat ia dilantik menjadi Menteri Agama. “PR besar yang harus diselesaikan di Kementerian Agama ini adalah tata kelola di Kementerian Agama, termasuk di dalamnya adalah tata kelola keuangan,” ungkapnya.
“Jadi kalau ada berita saya menjadi Menteri Agama untuk membubarkan suatu organisasi itu hoaks. Presiden tidak pernah menugaskan saya untuk membubarkan organisasi apapun,” ujar Menag Yaqut.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengapresiasi penandatanganan MoU ini. Dia berkomitmen bahwa PPATK akan membantu tugas Inspektorat Jenderal Kemenag dalam menindaklanjuti laporan tindak korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agama.





