Advokat LISAN: Jika MK-MK Memutus Diluar Kewenangannya adalah Inskonstitusional

Advokat LISAN: Jika MK-MK Memutus Diluar Kewenangannya adalah Inskonstitusional

JAKARTA (Wartatransparansi.com) – Sejumlah on Advokat Lingkar Nusantara (LISAN) yang dipimpin Ketua Umum Hendarsam Marantoko, SH, MH dan beberapa pengurus diantaranya Arnol Sinaga, SE, SH, MH, CLA Wakil Ketua LISAN, Sunan Kalijaga, SH, MH, Barbie Kumalasari, SH dan Ahmad Fatoni, SH, CLA sangat peduli terhadap isu-isu yang hukum yang sedang berkembang saat ini.

Sebagai advokat yang merupakan sebagai penegak hukum, dipandang perlu untuk menanggapi, mengkritisi isu-isu yang berkembang agar sesuai dengan koridor hukum.

“Melihat perkembangan isu-isu hukum dan politik terkait laporan-laporan etik kepada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK-MK), maka para Advokat LISAN perlu mengambil sikap dan menyikapi perihal ini,” kata Ketua umum Hendarsam Marantoko, SH, MH melalui rilisnya kepada media, Senin (6/10/20230 di Jakarta.

Menurut Hendarsam sapaan akrabnya, sesuai ketentuan Pasal 1 point 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 tahun 2023 Tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/23) dalam Pasal 1 poin 4. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Majelis Kehormatan, adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah untuk menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran, martabat serta kode etik dan perilaku hakim.

“Merujuk kepada ketentuan Pasal 1 point 4, sangat jelas dan tidak terbantahkan kedudukan MK-MK untuk menjaga serta menegakan kode etik para Hakim Konstitusi, hal mana etika dari Hakim Konstitusi tersebut diatur berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006 (PMK 09/2006),” jelasnya.

Selanjutnya terhadap kewenangan MKMK diatur berdasarkan Pasal 3 ayat 2 PMK1/23, yang dikutip sebagai berikut, Pasal 3 ayat 2 Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

“Merujuk kepada Pasal 3 ayat 2 tersebut sangat jelas, bahwa kewenangan MK-MK adalah untuk menilai perilaku para hakim konstitusi telah sesuai dengan PMK 09/2006. Artinya MK-MK dalam putusannya akan memutuskan apakah yang dilaporkan oleh para pelapor terhadap perilaku Hakim Konstitusi telah melanggar PMK 09/2006 atau malah justru sebaliknya Hakim Konstitusi telah sesuai dengan PMK 09/2006,” jabarnya.