Advokat LISAN: Jika MK-MK Memutus Diluar Kewenangannya adalah Inskonstitusional

Advokat LISAN: Jika MK-MK Memutus Diluar Kewenangannya adalah Inskonstitusional

Bahwa tidak berdasarkan hukum apabila MK-MK melakukan perubahan atau pembatalan pelaksanaan atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, karena hal tersebut telah melampaui kewenangan MK-MK. Oleh karena apabila MK-MK melakukan pembatalan dan atau perubahan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Patut diduga juga MKMK telah di intervensi oleh kepentingan politik dan memihak kepada kepentingan politik tertentu, dan patut diduga MKMK telah di intervensi oleh Publik.

“Besar harapan MKMK dapat menjaga independensi dan intervensi dari kepentingan manapun sehingga MKMK dapat memberikan putusan terhadap laporan etik berdasarkan kewenangan yang dimiliki dan putusan tersebut,. Terutama berdasarkan fakta-fakta hukum yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Selanjutnya, sudah kita ketahui bersama berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat 1. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

“Sangat jelas bahwa putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 merupakan putusan yang final dan tidak dapat diupayakan hukum apapun. Sifat final dalam putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat. Apabila MK-MK melakukan pembatalan dan perubahan terhadap Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap perbuatan tersebut, maka MK-MK dapat dinyatakan telah melakukan perbuatan Inskonstitusional,” tukas Hendarsam.

Untuk itu, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, Advokat LISAN menyatakan, dengan tegas terhadap MK-MK untuk dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya berdasarkan ketentuan hokum. Sehingga Marwah dan Kewibawaan Mahkamah Konstitusi akan tetap terjaga dengan baik.

“Tak ada tawar-menawar lagi, putusan MK adalah final dan mengikat. Segala putusan MK-MK yang bersifat etik adalah putusan yang diberikan secara personal terlapor dan tidak mempengaruhi putusan MK itu sendiri,” pungkas Hendarsam. (red)