SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Heboh, minuman keras (miras) dalam kemasan sachet diduga beredar di kalangan siswa SMP di Surabaya. Kemasan miras sachet berwarna kuning oranye itu, merk Asli Otentik (AO) dari Orang Tua.
Sebelumnya, informasi mengenai produk minuman beralkohol dalam bentuk kemasan sachet disertai keterangan terkait kewaspadaan bahwa produk tersebut merupakan minuman keras yang dijual bebas dan targetnya adalah anak-anak.
Menanggapi hal itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Kota Surabaya langsung melakukan pengawasan dan memonitoring.
Kepala Dinkes Kota Surabaya, Nanik Sukristina menyampaikan, informasi tersebut berawal dari pesan melalui Aplikasi WhatsApp yang disebarkan, dan lantas menjadi viral pada 9 Oktober 2023.
Berdasarkan UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan pasal 91 (ayat) 1 berbunyi, bahwa dalam hal pengawasan keamanan, mutu, dan gizi, setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, pelaku usaha pangan wajib memiliki izin edar.
“Nama produk adalah Asli Otentik Orang Tua yang dikemas dalam bentuk sachet. Produk yang diviralkan merupakan produk tanpa izin edar. Serta bukan bukan produk yang berasal dari produsen Orang Tua Grup,” kata Nanik, Selasa (10/10/2023).