SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Belum maksimalnya pengelolaan rumah susun (rusun) di Kota Surabaya, mengharuskan Pemkot Surabaya membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Rusun. UPTD tersebut digadang-gadang akan mampu memaksimalkan manajerial dan operasional rusun di Kota Surabaya.
Menurut Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Irvan Wahyudrajad, UPTD Rusun berlandaskan Perwali 8/2023 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Rumah Susun pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya.
Sedangkan tujuan utama dibentuknya UPTD Rusun, untuk memaksimalkan tata kelola flat milik Pemkot Surabaya itu. Dengan adanya UPTD ini, maka ke depan manajerial dan operasionalnya bisa lebih profesional.
“Jadi, ini dibentuk supaya manajerial dan teknis operasional di lapangan bisa lebih profesional,” kata Irvan, Rabu (15/3/2023).
Makanya, tugas UPTD Rusun ini sesuai dengan Perwali 8/2023 adalah melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kerjanya dalam mengelola rumah susun. Salah satu layanannya adalah memastikan tidak ada kerusakan fasilitas rusun, sehingga apabila ada fasilitas yang rusak, seperti genting bocor atau taman rusak dan lainnya, maka UPTD ini akan segera membenahi sarpras tersebut.
“Inilah layanan pemkot ke depannya untuk penghuni rusun di Surabaya. Sekali lagi, insya Allah ke depannya pelayanan di rusun akan lebih profesional dari berbagai bidang,” katanya.