BANYUWANGI (Wartatransparansi.com) – Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) masih menjadi gunung es yang masih harus menjadi perhatian. Karena untuk penanganan terhadap TPKS ini aspek tata cara penanganan, perlindungan, hingga pemulihan korban juga harus diperhatikan.
Selama Tahun 2022 di Kabupaten Banyuwangi menurut catatan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana tercatat 29 kasus yang terdiri 14 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan 15 kasus pemerkosaan, pelecehan seksual dan kekerasan lainnya.
TPKS di Kabupaten Banyuwangi bila dibandingkan pada Tahun 2021 yang mencapai 38 kasus, sudah terjadi penurunan. Data ini, berdasarkan catatan yang ada di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan KB, tidak menutup kemungkinan di lapangan masih ada korban yang takut melapor.
Awal tahun 2023 ini, Warga Desa Alasbuluh berinisial “DR” diamankan aparat Polsek Wongsorejo atas dugaan tindakan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di kelas 8 “FA” siswa salah satu dari sekolah di Kecamatan Wongsorejo.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kapolsek Wongsorejo AKP Sudarso pada Rabu (18/01) dengan didampingi Kanit Reskrim Aiptu Sador mengatakan, bahwa penangkapan itu bermula dari laporan ibu korban pada hari Rabu (11/01/2023) di Polsek Wongsorejo, dalam laporannya anaknya FA telah diperkosa oleh tetangganya sendiri DR yang berstatus pernah menikah.





