BANYUWANGI (Wartatransparansi.com) – Menjelang penutupan tahun 2022 Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyuwangi Polda Jatim menggelar rilis tahunan pelanggaran lalu lintas, Sabtu (31/12/2022).
Rilis yang digelar di halaman Mapolresta Banyuwangi dipimpin Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa didampingi Kasatlantas Kompol Rian Septia Kurniawan.
Dalam rilis tahunan. Korp sabuk putih mencatat jumlah penindakkan pelanggaran dan teguran di tahun 2022 terjadi peningkatan dari yang sebelumnya yakni 9.415 kasus di tahun 2021 menjadi 135.610 pelanggar.
Pelanggaran lalu lintas tersebut terdiri dari batas muatan sebanyak 188 pelanggar, marka sebanyak 1.141 , kelengkapan surat 6.694 pelanggar , knalpot brong 315 pelanggar dan pelanggaran lain lain sebanyak 2.662 pelanggar.
“Jadi jumlah pelanggaran dan teguran di tahun 2022 terjadi peningkatan. hal ini juga harus menjadi catatan kita untuk meningkatkan patroli terlebih pada aksi balap liar yang dapat membahayakan penguna jalan lain ataupun membahayakan dirinya sendiri,” kata Kapolresta Banyuwangi.