KPK jelaskan kronologi penangkapan Amin Santono

KPK jelaskan kronologi penangkapan Amin Santono

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap anggota Komisi XI DPR dari fraksi Partai Demokrat Amin Santono dalam dugaan penerimaan suap terkait penerimaan hadiah atau janji Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada Rancangan APBN-Perubahan 2018.

“Pada Jumat malam, 4 Mei 2018, sekitar pukul 19.30 WIB, tim mendapat info adanya pertemuan AMS (Amin Santono) anggota komisi XI DPR dengan EKK (Eka Kamaluddin), YP (Yaya Purnomo) dan AG (Ahmad Ghiast) di sebuah restoran di Bandara Halim Perdanakusumah,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu malam.

Saat pertemuan berlangsung tim menduga terjadi penyerahan uang dari Ahmad Ghiast kepada Amin Santono uang sebesar Rp400 juta dalam pecahan rupiah yang dipindahkan dari mobil Ahmad ke mobil Amin di parkiran.

“Setelah uang dipindahkan, AMS meninggalkan restoran dan tim mengamankan yang bersangkutan bersama sopir di jalan ke luar bandara dan menemukan uang Rp400 juta dibungkus dalam 2 amplop coklat yang dimasukkan tas jinjing,” tambah Saut.

Sedangkan tim KPK lain mengamankan lima orang lain yang hadir dalam pertemuan di restoran tersebut.

“Selain mengamankan tujuh orang tersebut dan membawa mereka ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan awal, tim kemudian bergerak ke daerah Bekasi dan mengamankan YP (Yaya) di kediamannya,” tambah Saut.