SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Membela seorang Bendahara Dusun Jurang Pelen 1, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, Samud (55), Kantor Advocates & Legal Consultants Ahmad Riyadh UB P.hD & Partners di hadapan wartawan menyerukan kepada penegak hukum dan hakim jangan sampai menghukum orang yang tidak bersalah.
“Jangan sampai menghukum orang yang tidak bersalah, Samut dalam kasus ini tidak ditemukan kesalahan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Riyadh UB didampingi Moh. Samsul Hidayat dan Dinas Nur Arif, Selasa (5/7/2022), di Jl Juwono 23 Surabaya.
Seperti diketahui Samut (55)
mendapat tuntutan dari Jaksa Penuntun Umum 12 tahun dengan denda sebesar Rp 300 juta (subsider 8 bulan kurungan). Juga menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp 1.666.409.712,-
Ahmad Riyadh UB P.hD di hadapan wartawan menegaskan bahwa Samut (55 tahun) sama sekali tidak tidak melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, karena obyek tanah tambang yg dituduhkan bukan milik desa atau tanah kas desa. Melainkan milik PT.
“Yang pasti pengambil tanah sirtu itu bukan di tanah kas desa. Inilah kesesatan proses hukum terhadap Samud yang juga pengusaha sirtu dan tanah urukan,” tandas Riyadh, Selasa (5/7/2022).
Samud hanya bertugas menyimpan uang dari pembayaran kontribusi dari pihak Marinir kepada warga desa sebesar Rp 25.000 per rit.
Tidak Ada Ijin
Jika ditelaah dari kacamata hukum pidana, memang ada kemungkinan pelanggraan karena tidak ada ijin pertambangan pada lokasi penambangan tanah sertu dan uruk itu. Hanya jika masalah ijin terdakwa Samud pun tidak terlibat sama sekali