SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Kota Surabaya naik status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Itu tertuang dalam Inmendagri 10/2022 untuk pemberlakuan PPKM Jawa-Bali berlaku 15-21 Februari 2022. Namun, Wali Kota Eri Cahyadi memastikan tidak akan ada pembatasan, penutupan, dan perekonomian berjalan seperti biasa.
Dalam Inmendagri disebutkan, status PPKM Level 3 di Jawa-Bali mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah.
Khusus untuk Jawa Timur, ada beberapa Kabupaten/Kota yang masuk status level 3. Yakni, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Batu, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan.
Seperti disampaikan Safrizal ZA Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri dalam keterangan persnya, di Jakarta Selasa (15/2/2022), perubahan status PPKM dilakukan dengan melihat perkembangan kasus yang ada dan tingkat vaksinasi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah.
Indikator untuk melakukan evaluasi pada daerah di Jawa-Bali diberikan kekhususan untuk dapat mencapai target vaksinasi dosis kedua dan lansia di atas 60 tahun, dengan diberikan waktu 2 minggu tambahan terhitung dari 15 Februari 2022.
Surabaya Tak Ada Pembatasan
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, meski PPKM diperpanjang hingga 21 Februari 2022, dan Surabaya Raya masuk Level 3, dipastikan tidak akan ada pembatasan





