Soal Berita Kasus Desa Wadas, Wartawan Harus Akurat dan Berimbang

Soal Berita Kasus Desa Wadas, Wartawan Harus Akurat dan Berimbang
Logo PWI

JAKARTA (WartaTransparansi.com) –Wartawan dalam membuat dan menyiarkan berita apapun, termasuk peristiwa Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah, harus tunduk dan patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Karya jurnalistiknya harus jelas, faktual, dan tidak menduga-duga serta menciptakan framing baik yang positif maupun negatif.

Pengurus PWI Pusat dalam siaran persnya, Minggu (13/2), di Jakarta, menekankan, sesuai Kode Etik Jurnalistik, semua berita harus akurat, berimbamg, dan independen. “Tidak boleh menduga-duga dan mengutip sumber yang belum terverifikasi,” kata Ketua Umum PWI Pusat, Atal Depari.

Menurut Atal, jika wartawan bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik, beritanya tidak akan menimbulkan kebingungan, apalagi insinuasi. Sebab, berita yang dibuat berdasarkan Kode Etik Jurnalistik pasti dengan fakta jelas dan mampu membuat masalah menjadi terang benderang.

Sebaliknya, berita yang dibuat tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, justeru tidak jelas sumbernya dan tidak faktual, akibatnya cuma menduga-duga, apalagi mengutip dari sumber yang tidak independen.

Atal mengingatkan, tugas wartawan bukan untuk menjilat pemerintah, tapi juga bukan memaki-maki pemerintah. ”Kerja jurnalistik wartawan adalah berdasarkan fakta. Oleh karena itu, dengan sendirinya kebenaran atau objektivitas akan otomatis muncul sendiri dari berita karya jurnalistik,” tandas Atal.