SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur, merilis selama tahun 2021, di Jawa Timur tercatat ada 60 kasus penipuan online. Selain itu informasi hoax juga cukup marak.
Merujuk dari pengungkapan data Sub Direktorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda) Jawa Timur, kasus yang terbesar diantaranya adalah kasus Skimming (kejahatan yang bertujuan mencuri informasi dan data pribadi) dan Judi Online, hingga Pinjaman Online Illegal.
Hal itu diungkapkan Dr. Hudiyono, M.Si., Kepala Dinas Kominfo Prov. Jawa Timur, yang juga sebagai anggota Dewan Pembina Yayasan Pendidikan Wartawan Jawa Timur (YPWJT), yayasan Stikosa – AWS, pada Kuliah Umum bertajuk Big Data and Contemporery Media, bersama Lutfil Hakim, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur, di ruang Multi Media kampus Stikosa – AWS, Senin (3/1/2022).
Kuliah Umum tersebut berlangsung sekitar 3 jam, juga dihadiri Ketua Dewan Pembina YPWJT, Dr. H. Suprawoto, M.Si., Bupati Magetan Jawa Timur, dan Drs. Eko Pamuji, M.Si., Sekretaris PWI Jawa Timur.
Hudiyono mengajak Stikosa – AWS bekerjasama memerangi kejahatan digital siber media, dengan melakukan asesmen teknologi informasi dan komunikasi melalui akses Satu Data atau Big Data Jawa Timur, yang berasal dari input data digital dari instansi pemerintah, data media dan media sosial (medsos).





