Deklarasi Gemas Jatim Tuntut Penghapusan PT 20 Persen

Deklarasi Gemas Jatim Tuntut Penghapusan PT 20 Persen

SURABAYA (WartaTransparansi.com)  – Ratusan massa dari berbagai daerah yang tergabung Gerakan Masyarakat Jawa Timur (GEMAS JATIM), menggelar deklarasi menuntut untuk dihapuskannya aturan ambang batas (Presidential Threshold) karena diduga ada sinyal persekongkolan jahat.

Ketua GEMAS JATIM Yunaini Ali Rochayati, SH atau yang biasa dipanggil Oyik menuturkan bahwa Pasal ambang batas 20 persen sangat Inkonstitusional atau tidak sesuai amanah UUD45, Irasional (diluar nalar), menghilangkan norma keadilan serta memangkas dan membuat kebebasan rakyat dalam memilih menjadi terbatas.

Oyik juga menambahkan bahwa hal tersebut tertuang dalam Pasal 6 huruf a ayat (2) UUD 45 yang menyebutkan : Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum, bukan Presidential Threshold 20%

Selain itu, jelasnya, salah satu gagasan sentral di balik perubahan UUD 1945 (amandemen) paska reformasi adalah untuk memurnikan sistem pemerintahan presidensial Indonesia.

“Konyol jika mempergunakan hasil pemilu anggota legislatif sebagai persyaratan dalam mengisi posisi eksekutif tertinggi (chief executive atau presiden) jelas merusak logika sistem pemerintahan presidensial,” tegasnya.

Ditambahkan juga bahwa menggunakan hasil pemilu legislatif guna mengisi posisi pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi merupakan logika sistem parlementer.