SIDOARJO (WartaTransparansi.com) – Tidak terima dituding mencaplok lahan seluas 98.500 M2 di Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Sidoarjo, investor PT. Kejayan Mas (KM), melapor ke Ketua Mahkamah Agung dan presiden Joko Widodo (Jokowi).
Anthony Hartarto Rusli, bos PT KM didampingi Advokat Dr. Abdul Salam, SH, MH dan notaris Sujayanto, SH, MM, menyatakan, PT KM membeli sesuai prosedur dan aturan hukum senilai
“Kami pembeli beriktikat baik dan telah melakukan pembayaran secara lunas, sesuai dengan Perjanjian Ikatan Jual Beli (PIJB) No. 78, 80 dan 82 pada tanggal 11 Januari 2019 sebesar Rp 43,7 miliar. Ada rinciannya (sambil menunjukkan bukti transfer dan foto penyerahan cek senilai Rp 1 miliar). Baik ke rekening pak Haji Musofaini atau ke pak Roiyan (Miftakhur Roiyan),” ungkap Anthony kepada rekan pers, Kamis (4/11/2021).
Dilanjutkan Abdul Salam, bila upaya klien berupaya menempuh jalan terbaik dan hingga proses munculnya aanmaning No. 36/Eks/2021/PN. Sda pada 28 Oktober 2021 dari PN Sidoarjo. Hal itu, terkait proses hukum Perdata telah dimenangkan oleh PT. KM.
“Maka, kami memohon kepada semua pihak untuk taat hukum. Bila ada upaya perlawanan, memang sah menurut hukum, monggo. Kami juga melapor dan mohon perlindungan hukum kepada Ketua MA dengan tembusan pak Jokowi. Bagaimanapun warga Negara apalagi investor harus dilindungi di mata hukum,” tandasnya.
Sedang notaris Sujayanto, memastikan kalau proses kenotariatan mulai dari notaris Sriwati hingga dilimpahkan ke dirinya, sah dan sesuai prosedur.
Saat disinggung tentang kasus pidana yang menyeret Sujayanto sebagai tersangka atas sangkaan pemalsuan surat pasal 263 KUHP, Sujayanto berpendapat itu hak melapor dan dirinya akan mengikuti proses hukum.
“Saya sudah cek ke bu Sriwati dan BPN Sidoarjo, semua klir dank lien. Jadi, hingga proses perubahan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke strata Sertifikat HGB atas nama PT Kejawan Mas. Soal akte PPJB tanggal 10 dan 11 Januari non identic, itu bukan kewenangan saya,” papar Sujayanto.
Sebagaimana ditulis sebelumnya, Miftahur Roiyan, pemilik lahan dan ahli waris dari H. Musofaini, menandaskan, munculnya Aanmaning dari PN Sidoarjo patut diduga adanya permainan hukum dan keterlibatan mafia tanah. Alasannya, PT KM yang sekarang mengklaim sebagai pemilik dengan bukti sertifikat HGB No. 414, 413 dab 415 atas nama PT KM bukan pembeli beriktikat baik dan hanya memanfaatkan Agung Wibowo, saat ini ditahan dalam perkara pidana penipuan dan penggelapan.
“Saya dapat dukungan dari dulur-dulur dan jamaah untuk mempertahankan hak dan memang secara sah kami kuasai dan belum pernah dijual secara sah kepada siapa pun. Kalau PN Sidoarjo tetap memaksakan kehendak, kami akan tetap mencari keadilan dan melakukan perlawanan. Kami juga sidap mengadu ke Presiden Jokowi,” ungkap Roiyan didampingi rekan di lokasi sengketa, Ahad (31/10/2021).





