Lanjut Roiyan, putra dari pasangan Musofaini dan Elok Wahiba (pemilik obyek SHM No. 657 dan 931), bahwa lahan hampir seluar 10 Ha itu dibeli tahun 2007, dalam kondisi berupa tambak. Kemudian, tahun 2011, ada pihak investor berminat untuk membeli dan dilakukan pengurukan.
Ternyata, terjadi wanprestasi dan dilakukan perjanjian perdamaian di Mapolda Jatim.
“Itu proses lama. Dulu mau dibeli Rp 189 miliar, ada perjanjiannya. Setelah batal, muncul Agung, menyatakan siap sebagai pembeli prioritas dengan harga Rp 225-250 dengan termin pembayaran 5 kali dan proses jual-beli batal secara hukum, bila terjadi peralihan hak atas SHM No. 656, 657 dan 931. Ternyata, belum pelunasan muncul sertifikat HGB atas nama PT Kejayan Mas. Ini khan aneh,” ulasnya.
Setelah ditelusuri, usai Agung mengirim surat pengunduran diri sebagai calon pembeli dan pengajuan pemblokiran SHM dicabut, tim mafia mulai bergerak. Usaha dari keluarga Musofaini yang telah melakukan pembatalan dengan Muhchin Karli hingga terbit Akta Persetujuan Pembatalan (APP) No. 76 untuk membatalkan PPJB No. 62 dan Surat Kuasa untuk Menjual No. 63 serta APP No. 77 untuk pembatalan PPJB No. 60 dan SK untuk menjual No. 61 antara Elok Wahiba dengan Anthony Hartanto Rusli, tanggal 10 Januari 2020, terungkap adanya dugaan pemalsuan dan rekayasa data.
“Kok tiba-tiba muncul akta PPJB baru pada 11 Januari 2020 di notaris Sujayanto. Kami sudah melaporkan ke Polda dan ditindaklanjuti oleh Polresta Sidoarjo. Kami berharap bukan hanya Sujayanto yang menjadi tersangka, tapi semua pihak yang ikut berkomplot harus bertanggung jawab. Sebab, dari PPJB yang dipalsukan karena saya tidak pernah bertandatangan, sebagai syarat beralihnya SHM menjadi sertifikat HGB,” jelas Roiyan.
Rekayasa semakin terbukti, ternyata SHM yang diserahkan seminggu setelah pembatalan PPJB di notaris Sujayanto, ternyata Aspal (asli tapi palsu). Penetapan Agung Wibowo Dkk sebagai tersangka, mengalami proses berliku. Janji adanya dana serta proses perdamaian hanya manipulasi dan tidak pernah terwujud.
“Kami siap dicroscek, berapa dana yang memang telah kami ambil. Saya sudah meminta rekening Koran, memang ada dana masuk tapi beralih ke rekening Agung. Saya dan keluarga akan tetap menuntut keadilan,” pungkasnya. (mat)





