Patah Arang Urus Benih Lobster

Patah Arang Urus Benih Lobster
Oki Lukito

Oki Lukito

Pemerintah resmi melarang ekspor benih bening lobster (BBL). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.). Pasca ekspor benih lobster atau benur dilarang untuk kedua kalinya itu Pemerintah belum mampu menghentikan ekspor benur illegal dan menggerakkan budidaya lobster.

Kendati dilarang penyelundupan benur secara masif terus berlanjut walau terjadi banyak yang gagal. Bulan Juni lalu Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten menggagalkan penyelundupan 77.971 benih lobster (benur) yang akan dikirim ke Vietnam melalui Sumatera. Petugas menggagalkan upaya penyelundupan di Merak, Banten, Rabu (9/6/2021).  

Selain dari wilayah selatan Jawa seperti Sukabumi, Pangandaran, Pacitan, Banyuwangi, Trenggalek, Tulungagung, Jember, benur yang akan diselundupkan disuplai pula dari pesisir barat Sumatra seperti Lampung, Bengkulu, Nusa Tenggara Barat, Aceh  dan pada umumnya menggunakan jalur laut dari Kepuluan Riau (Kepri) tansit di Singapura sebelum berakhir di Vietnam.

Aktivitas penangkapan benur di pesisir selatan Jawa Timur sampai saat ini masih tetap berlangsung secara terbuka tidak bergeming dengan regulasi larangan ekspor benur. Penangkap benur dan pengepul setiap pagi masih bertransaksi harganya Rp 3-5 ribu (pasir) Rp 9-12000 (mutiara) per ekor. Untuk penyalur keberadaanya sama dengan tiada, selain sulit dihubungi mereka hanya bersedia bicara dan ditemui via orang kepercayaan. Mereka inilah tokoh kunci di lapangan, penentu sukses tidaknya benur sampai di Vietnam yang harganya 7-9 dolar per ekor dan mereka menjadi incaran aparat Penegak Hukum. 

Tidak hanya mafia kelas atas diuntungkan dengan perdagangan gelap benih lobster. Pengepul juga banjir uang. Pembeli diikT beberapa opsi. Jika ingin diprioritaskan calon pembeli diminta dana investasi Rp 100-200 juta dan dipastikan memperoleh benur dengan harga di bawah pasaran. Dijamin benur aman sampai di tempat tujuan (Kediri, Surabaya, Jakarta, Batam, Medan, Denpasar, Yogyakarta). Sementara pembeli bebas yang tidak terikat harus berebut untuk mendapat benur dengan harga umum dengan resiko ditangkap aparat, barangya disita dan diperkarakan di pengadilan.

Sementara itu KKP yang bersemangat mengkapanyekan budidaya lobster belum banyak direspon masyarakat. Kendalanya, banyak aturan atau perijinan yang harus diurus dari tingkat kabupaten, provinsi hingga pusat. Calon pembudidaya lobster harus mengantongi ijin lokasi, ijin lingkungan serta SIUPP budidaya yang dikeluarkan KKP. Pengurusannya pun via online, tidak dipahami sebagian besar  masyarakat pesisir yang masih gaptek.