KEDIRI – Dua orang yang terbukti membawa dan memiliki Sabu-Sabu (SS), yakni IN (39) oknum perangkat desa dan AHS (33), keduanya asal Dusun Kranggan, Desa Wonocatur, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Minggu (4/2/2018), dijebloskan sel Mapolsek Pesantren.
Keduanya diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Pesantren, saat melintas Jl. Brigjen Pol Imam Bachri, Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Menurut Kapolsek Pesantren, Kompol ST Nurinsana, kronologi ungkap kasus ini saat pihaknya melakukan operasi cipta kondisi multi sasaran di depan Mapolsek
Pesantren, Sabtu (3/2/2018) malam.
Lalu, saat sedang berlangsung kegiatan operasi, petugas menghentikan mobil
Honda Jazz warna krem yang berisi dua orang laki-laki.
Usai dihentikan, pihaknya melakukan penggeledahan seisi dalam mobil, hingga
jok depan kiri didapatkan beberapa barang yang mencurigakan.
Selanjutnya, penumpang diperintah turun dan saat dilakukan penggeledahan
badan telah diketemukan sebungkus sabu-sabu yang dililit tisu warna
putih pada saku celana kirinya.