JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Pemerintah masih memfinalisasi rencana kebijakan Pembatasan Kegiatan (PPKM) mikro darurat di Pulau Jawa dan Bali guna menanggulangi kasus virus corona (Covid-19).
Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo saat berpidato di Munas Kadin di Kendari, langsung kanal Sekretariat Presiden, Rabu (30/6/2021).
Menurut Jokwi, aturan itu akan diterapkan di 44 kabupaten/kota di 6 provinsi.
“Khusus hanya di pulau Jawa dan pulau Bali karena ada 44 kabupaten serta kota dan 6 provinsi yang nilai asesmennya 4,” tegas Jokowi.
Ia menjelaskan bahwa perencanaan dibahas oleh tim khusus yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.