JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Presiden Joko Widodo kembali menginstruksikan jajarannya untuk mengoptimalkan implementasi pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di lapangan.
“Arahan Bapak Presiden tadi penekanan, yang pertama adalah implementasi di lapangan untuk penerapan protokol kesehatan. Beliau menugaskan Bapak Panglima (TNI) dan Kapolri untuk memastikan bahwa implementasi di lapangan dari PPKM Mikro ini benar-benar sesuai dengan yang sudah dirumuskan,” kata Menkes Budi Gunadi dalam keterangan persnya usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, Senin (14/6/2021), di Istana Merdeka, Jakarta.
Menurutnya, Presiden menekankan bahwa protokol kesehatan harus dijalankan dengan disiplin sesuai dengan aturan PPKM Mikro yang sudah ada. Sesuai dengan zona risiko wilayah masing-masing daerah.
“Karena memang banyak aturannya sudah baik untuk daerah merah, oranye, kuning, tapi implementasi di lapangannya yang perlu didisiplinkan,” ujarnya.
Ditambahkan Menkes, Presiden juga menyoroti mengenai penularan COVID-19 yang banyak terjadi di klaster keluarga, baik itu akibat aktivitas mudik, pariwisata, hingga makan bersama.
“Beliau meminta agar ketiga aktivitas di mana kesempatan untuk membuka maskernya tinggi ini benar-benar diperhatikan, dan sekali lagi implementasinya di lapangannya diperketat untuk kegiatan-kegiatan seperti liburan panjang, kegiatan kegiatan pariwisata yang berkerumun, dan juga kegiatan-kegiatan makan bersama. Itu yang beliau tekankan,” papar Budi.
PPKM Mikro Diperpanjang
Sementara itu, Pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) yang dilaksanakan di seluruh provinsi di Tanah Air. Pelaksanaan PPKM Mikro Tahap X itu diberlakukan mulai dari tanggal 15 hingga 28 Juni 2021, dan di dalam pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat harus mempertimbangkan perkembangan zonasi risiko wilayah di masing-masing daerah.
Hal itu disampaikan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).