SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, membuat terobosan baru, yakni pelayanan perubahan dokumen yang terintegrasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam pengurusan administrasi kependudukan (Adminduk).
Hal itu disampaikan Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji. Menurutnya, program terbaru ini adalah inovasi dari Wali Kota Risma beberapa waktu lalu. Dia menyebut, pelayanan yang terintergrasi dengan PN ini adalah salah satu cita-cita Wali Kota Risma untuk memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat.
“Jadi pelayanan ini sebenarnya bentuk dari tindak lanjut MoU antara Bu Wali dengan PN,” kata Agus Sonhaji, Sabtu (21/11/2020).
Ia menjelaskan, ada sekitar 17 pelayanan yang terintegrasi dengan PN. Diantaranya adalah perubahan biodata karena data NIK ganda, perubahan nama pada akta kelahiran, perubahan jenis kelamin pada akta kelahiran, perubahan tempat tinggal lahir pada akta kelahiran, perubahan nama orang tua pada akta kelahiran, perubahan nama pada akta kematian, perubahan nama pada akta perkawinan, perubahan nama pada akta penceraian, pengangkatan, pengesahan maupun pengakuan anak.
“Kemudian perkawinan antar umat beragama yang berbeda, akta kematian bagi seseorang yang meninggal tapi jenazahnya tidak ditemukan, dan pencatatan kematian bagi warga yang tidak punya dokumen kependudukan,” urainya.