LAMONGAN (WartaTransparansi.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan angkat bicara terkait adanya Surat Edaran (SE) Bupati Lamongan nomor SE/ 224/ 413.202/2020 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan.
Didalam Surat Edaran Bupati tertanggal 14 Juli 2020 tersebut dijelaskan adanya pembayaran besaran Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS) bagi Kepala Desa atau Lurah sebesar Rp 50.000 perbulan, kemudian Perangkat Desa sebesar Rp 20.000 perbulan.
Ini merupakan sikap arogansi Pemerintah terhadap para Kepala Desa dan Perangkat Desa, dimana penarikan sejumlah uang untuk ZIS sangat dipaksakan melalui Surat Edaran Bupati melalui para Camat,” ujar Ketua Komisi D DPRD Lamongan Abdul Somad, Selasa (25/8/2020).
Dia menyesalkan, ketentuan pembayaran ZIS juga berlaku mundur beberapa bulan.
Menurutnya, ini sangat kontra produktif dimana Pemerintah masih punya hutang asuransi para mantan Kepala Desa yang belum terbayarkan yang nilainya sekitar Rp 2,692 Miliar.