Dua Kali Sebulan Gunakan KIS Pasien RS PKU Muhammadiyah Tak Dapat Rawat Inap

Dua Kali Sebulan Gunakan KIS Pasien RS PKU Muhammadiyah Tak Dapat Rawat Inap
Saat pihak RS PKU Muhammadiyah Rogojampi klarifikasi dengan awak media terkait pasien indah Harini. (foto/wsrtatransparansi/yin)

BANYUWANGI (Wartatransparansi.com) – Pelayanan rumah sakit PKU Muhammadiyah Rogojampi kabupaten Banyuwangi terhadap pasien kartu indonesia sehat (KIS) menjadi sebuah pertanyaan besar karena pasien harus dipulangkan dengan alasan pihak rumah sakit tidak dapat menerima KIS yang pasien dua kali masuk dalam satu bulan.

Awalnya Pasien yang bernama Indah Harini (49) asal desa Dadapan, Kecamatan kabat, Banyuwangi merasakan muntah – muntah yang diduga sakit lambungnya kambuh lalu berniat untuk berobat ke RS PKU Muhammadiyah Rogojampi dengan harapan bisa sehat kembali.

Namun dengan kejadian yang dialami berbeda, bahwasannya setelah suaminya Rofik  menandatangani untuk rawat inap dengan menuruti saran dokter Dhika yang memeriksa terhadap penyakit istrinya diruang instalansi gawat darurat (IGD).

Suami Rofik mengatakan pada media sangat kecewa dengan hasil dari proses istrinya yang harus pulang karena secara administrasi KIS tidak dapat diterima dikarenakan baru keluar tanggal 03 Agustus 2020 kemarin.

Karena istri saya masuk kembali ke RS PKU Muhammadiyah Rogojampi pada hari Jumat 21 Agustus 2020 dan ternyata itu tidak bisa diterima, padahal saya sudah tandatangani formulirnya untuk rawat inap,” jelas Rofik didepan beberapa awak media. Jumat (21/8).

Dua Kali Sebulan Gunakan KIS Pasien RS PKU Muhammadiyah Tak Dapat Rawat Inap

Lanjut kata Rofik, ia tidak memahami aturan yang sebenarnya akhirnya istrinya diajak pulang dengan didampingi kepala desa Gitik, kecamatan Rogojampi Hamzah karena juga masih ada hubungan keluarga. Pastinya saya merasa kecewa dengan keputusan dari pihak RS PKU Muhammadiyah Rogojampi tersebut,” keluhnya.