KPK Ingatkan Empat Titik Rawan Korupsi Saat Penanganan Covid-19

KPK Ingatkan Empat Titik Rawan Korupsi Saat Penanganan Covid-19

Surabaya (WartaTransparansi.com) — Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengingatkan empat titik yang dianggap rawan adanya tindak pidana korupsi saat penanganan pandemi Covid-19.

Hal tersebut dipaparkan Ketua Kosubga KPK, Edi Suryanto dalam rapat koordinasi yang berlangsung secara online, diikuti Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono dan sejumlah pemerintah daerah kabupaten dan kota di Jatim, Senin (4/5).

Edi menyebutkan, empat titik rawan korupsi tersebut meliputi pengadaan barang dan jasa dimana kemungkinan yang terjadi adalah adanya kolusi dengan penyedia, mark up harga, benturan kepentingan dalam pengadaan, serta adanya kecurangan.

Kedua, filantropi atau sumbangan dari pihak ketiga dimana dalam kegiatan ini butuh adanya transparansi pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan jangan sampai adanya penyelewengan bantuan.

Ketiga adalah recofusing anggaran atau pengalihan anggaran Covid yang bersumber dari APBN atau APBD. Dan keempat adalah pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, serta distribusi bantuan.

“Saat pengadaan barang atau jasa, jangan ada pejabat yang bertanggung jawab melakukan pengadaan ia membeli kepada saudaranya sendiri. Meskipun saat itu pada daerah tertentu hanya ada satu penyedia barang atau jasa. Kalau memang itu yang terjadi pilihannya adalah pejabat itu harus mundur digantikan yang lainnya,” tegasnya.