KPP juga memberikan langkah antisipatif yang bisa dilakukan, yakni mematui Surat Edaran KPK Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan barang/Jasa Dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Terkait Pencegahan Korupsi.
Beberapa langkah tersebut yakni memberi kepastian bagi pelaksana pengadaan bahwa sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, maka proses pengadaan barang atau jasa tetap dilaksanakan tanpa keraguan.
“Kalau tidak ada suap dan konflik kepentingan silahkan dilanjutkan,” terangnya.
Pengadaan barang atau jasa harus memperhatikan harga terbaik. Dimana harga terbaik tidak harus yang paling murah. Pengadaan barang atau jasa pada saat krisis Covid-19 sepeti ini harus mengedepankan prinsip efektif, transparan dan akuntabel.
“Libatkan dan dorong keterlibatan aktif BPKP dan APIP untuk melakukan pengawalan dan pendampingan terkait proses pengadaan barang dan jasa dengan berkonsultasi kepadanya,” katanya. (jon)





