SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memberikan imbauan kepada para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya untuk tidak mudik atau pulang kampung di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Imbauan tersebut menindaklanjuti surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Risma menyampaikan beberapa waktu lalu, pihaknya sudah mensosialisasikan kepada ASN pemkot untuk tidak mudik lebaran tahun ini. Bahkan, wali kota perempuan pertama di Kota Surabaya ini pun memastikan para ASN sudah menyepakati aturan tersebut.
“Kita sudah sepakat untuk itu. Saya kira ASN Surabaya patuh kok,” kata Risma di Dapur Umum, halaman Balai Kota Surabaya.
Risma pun memberi contoh ketika mobil dinas ditarik saat jelang libur lebaran tahun lalu, maka aturan tersebut langsung diikuti secara serentak. Oleh karena itu, kali ini ia pun meyakini bahwa para ASN juga mematuhi peraturan yang ditetapkan itu.
“Mudah-mudahan semuanya patuh, dan pasti patuh. Sudah dua minggu lalu kita sosialisasikan,” ujarnya.
Risma juga meminta kepada seluruh warga Surabaya untuk tetap disiplin menjalankan protokol-protokol yang sudah ditetapkan sampai masa pandemi Covid-19 ini usai. Mulai dari surat edaran (SE) tingkat RT/RW sampai protokol mobilitas penduduk.