BANYUWANGI (WartaTransparansi.com) – Pemerintah adakan aturan Undang-undang informasi dan transaksi elektronik yang masuk dalam nomor 19 Tahun 2016 bertujuan agar tidak semakin marak peredaran berita hoax dikalangan masyarakat.
Masyarakat luas wajib mengetahui bahwa dampak dari penyebaran berita yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya bisa terjerat 4 (empat) tahun kurungan penjara.
Universitas 17 Agustus 1945 (Untag 45) Banyuwangi menyelenggarakan Sosialisasi tentang Undang Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berlangsung di Ruang Pertemuan Rektorat Untag Banyuwangi. Sabtu (14/3/2020).
Para peserta mengikuti kegiatan sosialisasi diruang pertemuan ruang rektorat Untag 45 Banyuwangi.





