BANYUWANGI – Dua alat berat jenis eskavator harus menghancurkan sejumlah bangunan rumah dan lahan yang berada di dusun concrong, desa / Kecamatan rogojampi. Kamis (20/02/2020).
Pasalnya, sengketa tanah sejak tahun 2003 hingga keluarnya Putusan Mahkamah Agung untuk kasasi tahun 2013 itu dimenangkan oleh Pengacara Mustarianto SH, MH yang mendapat mandat dari ahli waris
Wahyu Mustarianto SH, MH kuasa hukum dari penggugat menjelaskan pada awak media bahwa Sebelum melakukan eksekusi ini, kami dari kuasa hukum sudah melakukan pendekatan barangkali dari pihak pihak yang menempati atau tergugat mau berdamai.





