PT. Garam Sumenep Abaikan Surat Perjanjian Dengan Pemilik Lahan

PT. Garam Sumenep Abaikan Surat Perjanjian Dengan Pemilik Lahan
FOTO : Moh Ali saat berkunjung ke PT. Garam Sumenep bersama Staf asset PT. Garam, Supardi  di Kantor PT. Garam kab, Sumenep. (foto/transparansi/faisal er)
SUMENEP – Perusahaan Negara Garam Kalianget di mintai pertanggungjawaban oleh Aktifis Ikatan wartawan dan lembaga Swadya Masyarakat (Ikwal) kab. Sumenep, terkait surat perjanjian kepada Tim penyelesaian tanah proyek Modernisasi PN Garam.
surat yang ditandatangani Direktur finek R. Moh. Tayyib pada tahun 1975 ini ternyata di ingkari oleh pejabat tinggi perusahaan PT. Garam Kab. Sumenep. padahal tembusan surat itu, ditujukan kepada, Bupati sumenep, ketua DPRD, Camat, Kepala Desa setempat. Kata Moh. Ali Ketua Aktifis Ikwal Sumenep
Menurut Ali,  setidaknya pejabat PT. Garam melakukan verifikasi terkait keberadaan tanah dan lahan milik warga berikut status keabsahannya. Kata Ali, Dirinya sampai detik ini mengantongi berkas yang dikuasakan zainudin kepada lembaga binaannya.
Dikatakan Ali, Pemilik lahan bernama Moh. Zainuddin Desa Karangbuddi kec.Gapura kab. Sumenep,  merasa di rugikan oleh pihak PT Garam, dengan merujuk kepada surat perjanjian dengan nomor 1222, tanggal 29 oktober tahun 1975 yang isinya Proyek Modernisasi PN Garam tidak dimulai Ex. Pemilik tetap diperbolehkan digarap oleh bekas exs.
Namun pihak PT Garam justru menyewakan lahan Milik zainuddin kepada orang lain, yang tidak memiliki perjanjian dengan PT. Garam ini kan jelas mengingkari perjanjian dengan pemilik lahan. Pungkasnya
Secara terpisah, pihak PT Garam saat di kunjungi ke kantornya sedang keluar kota, sementara kepala bidang Asset sedang tidak ada dikantor.
Supardi staff asset menjelaskan pihaknya akan berkordinasi dengan pimpinannya, namun secara detail pihaknya tidak bisa menjelaskan, katanya (20/20)
Sampai berita ini diturunkan kepala PT Garam belum bisa di mintai keterangan. (fay)