JAKARTA – Ketua Umum Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Elevan Yusmanto menyebut, kesalahan ketik di Pasal 170 dalam Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker), membuktikan bahwa pemerintah ingin menunjukkan wajah otoriternya.
“Omnibus Law dengan beberapa pasal yang ada, cenderung menjadikan pemerintah semakin otoriter. Pemerintah bisa mengubah Undang-Undang dengan Peraturan Pemerintah, ini kan aneh dan berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang,” kata Elevan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Sebagai informasi, regulasi yang dimaksud adalah yang tertuang dalam BAB XIII Ketentuan lain-lain RUU Cipta Kerja dalam Pasal 170 ayat 1. “Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini,” demikian bunyi Pasal 170 ayat 1.
Melanjutkan pernyataannya, Elevan meminta pemerintah untuk tidak abai terhadap banyaknya penolakan yang muncul atas usulan Omnibus Law. Selain itu, Ia juga mewanti-wanti jika Omnibus Law tetap dipaksakan, mahasiswa bersama rakyat akan memaksa DPR untuk tidak membatalkannya.





