JAKARTA – Mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (21/08/2019). Sedianya Soekarwo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Supriyono, terkait kasus dugaan suap di Pemkab Tulungagung tahun 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa Soekarwo tidak memberikan alasan atas ketidakhadirnnya. “Saksi Soekarwo tidak hadir, belum ada informasi alasan ketidakhadirannya,” katanya di Gedung KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019).
Namun, Febri belum bisa memastikan kapan jadwal ulang pemeriksaan Gubernur Jatim periode 2009-2014 dan 2014-2019. Itu sepenuhnya kewenangan penyidik. Namun, Febri berharap, Soekarwo bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan yang disampaikan Penyidik KPK untuk kedua kalinya.
Diketahui, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono (SPR) diduga menerima uang sebesar Rp 4,8 miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo. Uang tersebut diduga terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-Perubahan Kabupaten Tulungagung tahun 2018.





