Atas perbuatannya, Supriyono dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, pada Selasa (20/8/2019), Penyidik KPK telah memeriksa Karsali mantan ajudan Soekarwo yang sekarang tercatat sebagai komisaris di salah satu BUMD Jawa Timur. Pada Jumat (9/8/2019) lalu, Tim KPK menggeledah rumah tinggal Karsali di Sakura Regency, Ketintang, Surabaya untuk mencari bukti dugaan korupsi.
Tak hanya Karsali, di hari yang sama, Selasa (20/8/2019), penyidik juga memanggil saksi lainnya untuk Supriyono. Dia adalah Pegawai Negeri Sipil, Jumadi. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Supriyono.
Supriyono sendiri dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wt)





