JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan dua tersangka kasus suap terkait lelang Proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019.
Sedangkan satu orang tersangka lainnya yakni Satriawan Sulaksono (SSL) yang tak lain jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta dinyatakan buron. Satriawan diketahui yang mengenalkan Eka Safitra Jaksa Kejari Yogyakarta dengan Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana (GYA).
Adapun dua tersangka yang sudah ditahan adalah, Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana (GYA) dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, anggota TP4D Eka Safitra (ESF).
“Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka. ESF ditahan di Rutan Cabang KPK (Gedung Lama KPK, Red) dan GYA ditahan di Rutan Cabang KPK (Gedung Merah Putih KPK),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (20/8/2019).
Sementara satu tersangka lainnya masih buron yakni Satriawan Sulaksono (SSL), Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta. Diketahui, Satriawan yang mengenalkan Eka Safitra Jaksa Kejari Yogyakarta dan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana (GYA). “KPK mengimbau agar tersangka SSL (Satriawan), Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta agar bersikap koperatif dan menyerahkan diri ke KPK untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK Jakarta Selasa (20/8/2019).





