Diketahui, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Yogyakarta pada Senin (19/8/2019). Dari OTT itu KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yakni, Dirut PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana (GYA) sebagai pemberi suap. Sementara dua orang lainnya, jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, anggota TP4D Eka Safitra (ESF) dan jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL) diduga sebagai penerima.
Eka Safitri dan Satriawan Sulaksono diduga membantu memuluskan kepentingan Gabriella untuk mendapatkan proyek pengerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta dengan pagu anggaran sebesar Rp 10,89 miliar, berjalan lancar.
Proyek tersebut diawasi oleh Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D). Dalam hal ini, Eka Safitra merupakan anggota TP4D dari Kejari Yogyakarta. Satriawan merupakan Jaksa yang mengenalkan Gabriella ke Eka Safitra.
Setelah dilakukan berbagai upaya, akhirnya PT Windoro Kandang (WK) yang merupakan perusahaan dengan pinjam bendera memperoleh proyek tersebut. Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono diduga telah menyepakati komitmen fee lima persen dari total proyek Rp 8,3 miliar tersebut. (wt)





