Youtube dan Netflix Bukan Wilayah KPI

Youtube dan Netflix Bukan Wilayah KPI
Anggota Komisi l DPR RI Novita

JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak memiliki kewenangan dan tidak memiliki dasar hukum untuk mengawasi Youtube dan Netflix. Karena Youtube dan Netflix merupakan perusahaan asing yang tidak berbadan hukum Indonesia.

Tidak ada dasar hukumnya KPI ingin mengawasi Youtube dan Netflix. KPI hanya berwenang mengawasi lembaga penyiaran TV (Televisi) di Indonesia. Sementara Youtube dan Netflix merupakan perusahaan asing yang badan hukumnya tidak di Indonesia.

“Mau diberi sanksi bagaimana oleh KPI? Tidak bisa KPI memberi sanksi kepada mereka,” tegas anggota Komisi l DPR Evita Nurshanty  menjawab pertanyaan wartawan di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Beberapa waktu dalam sebuah rapat, kata Evita, pihaknya sempat memberikan pertanyaan apakah KPI mampu jika diberi tugas tambahan mengawasi tv-tv digital yang ada (tidak termasuk Youtube dan Netflix). Pasalnya tv digital ini sudah marak sekali dan tidak ada yang mengawasi. Pengawasannya pun hanya meliputi konten, pengaturan jam tayang, dan sebagainya.