LAMONGAN – Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten (Bawaskab) Lamongan periode 2018-2023, Tonny Wijaya, melalui kuasa hukumnya Nihrul Bahi Alhaidar,SH, melaporkan H. Samsul Arief ke Polres Lamongan dalam kasus pemerasan disertai ancaman.
Laporan Nihrul Bahi Alhaidar,SH, bernomor DUMAS/SPKT/No. 150/VII/ 2019/ Jatim/Res Lamongan, Rabu (31/7/2019). Haidar menyebutkan Samsul Arief melanggar pasal 207 KUHP tentang penghinaan sebagai Lembaga Negara dan 368 KUHP tentang pengancaman dan pemerasan.
“Samsul Arief harusnya bisa menempuh jalur hukum jika kliennya melanggar atau merugikan orang lain,” ungkap Nihrul Bahi Alhaidar,SH, kepada wartawan usai melapor ke Polres.
Haidar mengatakan, H. Samsul Arif telah mengancam dan memeras kliennya. Samsul meminta uang Rp25 juta, dan apabila tidak disediakan uang sejumlah itu akan melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).