Jakarta – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Muafaq Wirahadi pidana kurungan dua tahun penjara dan denda Rp150 juta dengan subsidair enam bulan kurungan. Dalam tuntutannya JPU KPK menilai bahwa Muafaq telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan Kemenag.
“Kami menuntut agar Majelis Hakim jatuhkan pidana kepada terdakwa penjara dua tahun pidana denda 150 juta subsidair enam bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut KPK Abdul Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).
Melansir republika, Jaksa Penuntut KPK menyatakan bahwa Muafaq telah terbukti memberikan uang kepada Ketua Umum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy alias Romi sebesar Rp91,4 juta. Suap tersebut diberikan agar Romi dapat membantunya mendapatkan jabatan atau posisi sebagai kepala Kantor Kemenang Gresik.
“Bahwa terdakwa secada sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Abdul Basir.
Bahkan, kata Basir tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Muafaq merupakan cerminan kondisi pengelolaan pegawai negeri berurusan dalam mutasi dan promosi di Kementerian yang mempunyai semboyan ikhlas beramal sebagai bagian dari Kementerian yang mengurusi persoalan agama, akhlak dan adab, seharusnya Muafaq mempunyai kewajiban lebih dibandingkan warga negara lainnya. Karena, seharusnya Kementerian Agama menjadi contoh dalam penerapan ajaran agama, akhlak dan moral dalam kehidupan sehari hari.
“Termasuk dalam mendapatkan dan menjalankan suatu jabatan,” tutur Jaksa Abdul Basir.