Kepala Kantor Kemenag Gresik Dituntut 2 Tahun Penjara

Kepala Kantor Kemenag Gresik Dituntut 2 Tahun Penjara

Sehingga, kata Basir, perkara ini menjadi pelajaran untuk semua pihak bahwa untuk mendapatkan suatu jabatan tidak lah perlu melakukan tindakan tercela atau melawan hukum. Karena pada dasarnya jabatan adalah amanah, sehingga hanya orang yang amanah sajalah yang mendapatkan kesempatan.

Namun, dalam tuntutannya, Jaksa KPK mengabulkan permohonan Justice Collabolator yang diajukan oleh Muafaq. “Penuntut Umum memenuhi untuk menetapkan terdakwa sebagai Justice Collabolator,” ujar Basir.

Adapun dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan Muafaq dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa terus terang, sopan, mengakui penyesalan dan diterima sebagai Justice Collabolator bagi pihak-pihak lainnya.

Usai mendengarkan tuntutannya, Muafaq meminta agar bisa menyampaikan pembelaannya pada Rabu (24/7/2019) pekan depan. Majelis Hakim pun mengabulkan permohonan Muafaq.

Dalam perkara ini, Muafaq dijerat  Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP. (wt)