Jakarta – Mantan Plt Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono akan menghadapi sidang putusan terkait perkara perusakan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor. Nasibnya diputus pada Selasa 23 Juli 2019.
Sebelumnya, pada persidangan Senin (15/7/2019) lalu, jaksa penuntut umum (JPU) secara bergiliran membacakan replik atau tanggapan atas pledoi terdakwa yang akrab disapa Jokdri itu. Jaksa menyatakan bahwa Jokdri melalui pledoinya tidak dapat membuktikan dan meyakinkan dirinya tidak bersalah.
Dilansir Antara, JPU Sigit Hendradi mengatakan, barang-barang yang diduga dirusak atau dihilangkan terdakwa bukanlah persoalan dalam status sita atau tidak, melainkan tetap dapat digunakan untuk memperoleh keyakinan majelis hakim.
Ia juga meminta majelis hakim menolak pledoi Jokdri, kemudian menyatakan Jokdri secara sah terbukti melakukan tindak pidana, serta menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama 2 tahun 6 bulan.
Pledoi yang telah dibacakan kuasa hukum Jokdri pada hari Kamis 11 Juli lalu menjelaskan tentang fakta hukum bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan hukum sesuai dengan dakwaan JPU.