Nasib Jokdri PSSI Diputus Selasa Depan

Nasib Jokdri PSSI Diputus Selasa Depan

Kuasa hukum dalam pledoinya juga menyatakan, bahwa barang-barang yang diambil saksi atas perintah Jokdri bukan suatu barang bukti, melainkan barang pribadi milik terdakwa.

Setelah mendengarkan replik dari JPU, majelis hakim mempersilakan Jokdri beserta kuasa hukumnya untuk langsung menanggapi atau duplik. Namun, kuasa hukum meminta waktu untuk berdiskusi.

Majelis hakim akhirnya memberi waktu selama 1 minggu untuk Jokdri mengajukan duplik secara tertulis pada sidang selanjutnya, Selasa (16/7/2019) pukul 15.00 WIB.

Sidang itu akan menjadi upaya terakhir pihak Jokdri dan kuasa hukumnya untuk meyakinkan majelis hakim, mengingat sidang putusan final akan dibacakan pada Selasa pekan depan.

“Kalau menjawab replik, kami akan lebih banyak mengulang pledoi. Akan tetapi, ada sedikit yang perlu kami bantah dan luruskan, lengkapnya (duplik) besoklah akan kami ungkap,” ujar Mustofa Abidin, kuasa hukum Jokdri. (wt)