BNNP: Keterangan Bebas Narkoba Jadi Syarat Nikah di Jatim

BNNP: Keterangan Bebas Narkoba Jadi Syarat Nikah di Jatim
Deklarasi Zona Integritas di Kantor BNNP Jatim, di Surabaya, Rabu (17/7/2019)

Surabaya – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur Brigjen Pol Bambang Priyambada mengatakan keterangan bebas narkoba menjadi syarat nikah di provinsi itu setelah pihaknya menekan kerja sama dengan Kementerian Agama setempat.

“Salah satu poin yang kita masukan adalah persyaratan calon pengantin untuk memasukkan keterangan bebas narkoba. Artinya calon pengantin itu tes bebas narkoba dulu, nanti surat keterangan dilampirkan sebagai persyaratan pernikahan,” kata Bambang saat menggelar Deklarasi Zona Integritas di Kantor BNNP Jatim, di Surabaya, Rabu.

Bambang menerangkan, jika calon pengantin diketahui positif narkoba, maka bukan berarti pernikahannya gagal dilakukan. Surat keterangan hasil tes narkoba tetap dilampirkan di syarat nikah.

Nantinya, jika diketahui positif narkoba, akan dilakukan rehabilitasi secara gratis. Dirinya juga menjamin, sang calon pengantin terbebas dari hukuman pidana.

“Apakah kalau positif gagal nikahnya? Tentu tidak. Jadi kalau masih ada waktu, kita obati untuk rehabilitasi gratis. Tidak diproses pidananya. Sehingga pada saat pernikahan sudah sembuh,” ujarnya.

Selain itu, jika calon pengantin diketahui positif narkoba sesaat menjelang pernikahan, maka pernikahan yang bersangkutan bisa tetap dilaksanakan.