“Calon pengantin tetap bisa menjalani rehab, meskipun prosesi pernikahan telah dilaksanakan. Saya menjamin rehabilitasi dilakukan sampai yang bersangkutan benar-benar sembuh,” katanya.
Bambang menerangkan, surat keterangan bebas narkoba dimasukan ke dalam syarat pernikahan, tujuannya positif. Yakni untuk memastikan si pengantin baru benar-benar bebas narkoba. Sehingga, generasi yang dilahirkan dari pasangan pengantin baru tersebut, benar-benar sehat.
“Calon pengantin ini kan generasi yang akan melahirkan generasi-generasi berikutnya. Menuju Indonesia emas, sangat pas programnya ini. Untuk melahirkan seorang bayi sehat, harus bapak ibunya bebas narkoba,” ucapnya.
Jika tidak ada hambatan, kerja sama ini akan direalisasikan pada awal Agustus 2019. Pihaknya juga intens mengkomunikasikan dengan Kemenag Jatim dan Dinas Kesehatan Jatim, demi kelancaran program dimaksud.
Bambang berharap, baik Kemenag Jatim maupun Dinkes Jatim, bisa mensosialisasikan ke jajaran di kabupaten/ kota di bawahnya.(ais)