Ini Tanggapan DPR Soal Kisruh PPDB

Ini Tanggapan DPR Soal Kisruh PPDB
Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih

Jakarta – Ribut ribut soal penerimaan pendaftaran didik baru (PPDB) tahun 2019 hingga menimbulkan reaksi keras dari orang tuan calon siswa mendapat tanggapan dari wakil rakyat di DPR.

Abdul Fikri Faqih, wakil ketua Komisi X DPR  menilai, hadirnya kebijakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi terlalu terburu-buru.

“Salah satu penyebab terjadinya masalah di tengah masyarakat karena munculnya Permendikbud itu yang dinilai mendadak, sehingga kurang sosialisasi kepada pemerintah daerah, pelaksana dan masyarakat,” jelas Fikri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Fikri menilai, jika dilihat dari tujuan zonasi memang baik, karena bertujuan untuk menghilangkan stigma sekolah favorit dan non-favorit di tengah masyarakat. “Jadi tujuannya itu membuat akses pendidikan menjadi merata. Sistem ini diyakini akan menghilangkan stigma sekaligus diskriminasi dalam pendidikan,” tuturnya.

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, tujuan dari penerapan zonasi ini bagus. Namun jika sarana prasana pendidikan belum merata, dan persebaran guru belum merata, penerapan zonasi dengan tujuan pemerataan akses pendidikan akan sulit diterima masyarakat.