Surabaya – Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pemerintah Kota Surabaya serta Inspektorat Surabaya menyelesaikan rekapitulasi monitoring kehadiran pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya. Dari hasil monitoring itu, tercatat hanya dua orang yang tidak masuk kerja tanpa ada keterangan pada hari pertama masuk kerja ini.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Surabaya M. Fikser menjelaskan BKD dan Inspektorat sebenarnya sudah memonitoring khusus para pegawai pada hari terakhir masuk kerja tanggal 31 Mei 2019 (sebelum libur lebaran) dan tanggal 10 Juni 2019 atau pertama masuk kerja sesudah libur lebaran. Hasilnya, diketahui bahwa pada tanggal 31 Mei 2019, ada dua pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan, yaitu satu ASN dan satu lagi non ASN.
“Nah, data dari inspektorat untuk hari ini, tanggal 10 Juni 2019 yang mana pertama masuk kerja, yang tidak masuk tanpa ada keterangan dua orang, yaitu satu ASN di Dinas Pemadam Kebakaran dan satu non ASN yang bertugas sebagai staf di puskesmas,” kata Fikser di ruang kerjanya, Senin (10/6/2019).
Menurut Fikser, bagi dua pegawai yang tidak masuk tanpa ada keterangan itu, maka akan langsung dipanggil oleh Inspektorat besok dan selanjutnya akan diperiksa. Ia juga memastikan bahwa apabila memang terbukti bersalah dan melanggar, akan ada sanksi bagi mereka berdua. “Jadi, seperti yang disampaikan oleh Bu Wali, bagi yang tidak masuk tanpa ada keterangan dan dinyatakan melanggar, akan dikenakan sanksi,” tegasnya.





